"Ya mesti kampanye kan, kalau kampanye ya keluar dari kabinet," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) di sela-sela kunjungannya meninjau venue Asian Games 2018, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
"Ya otomatis kalau kampanye kan tidak boleh. Kalau Pak Basuki (Menteri PUPR) mau jadi gubernur di mana Jawa Tengah, ya harus keluar," JK mencontohkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di undang-undang pilkada, hal tersebut (menteri harus mundur atau cuti) tidak diatur," kata Choirul Anam, Komisoner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data.
Ia menambahkan aturan menteri yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati atau wakil bupati, serta calon wali kota atau wakil wali kota juga tidak diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
"Di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak diatur," ujarnya.
Lalu, apakah menteri harus mundur dari jabatannya ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah?
"Tergantung bagaimana atasan langsungnya saja (presiden). Apakah harus mundur atau cukup cuti kampanye, tergantung dari atasannya," kata Choirul. (tfq/dhn)











































