"Dua pelaku datang, AA dan DK. Mereka mencuri motor di rumah korban. DK masuk ke dalam ambil motor dikasih ke AA. AA keburu ketangkap sama korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dihubungi, Selasa (3/10/2017).
Sedangkan pelaku DK berhasil kabur. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kemayoran Gempol RT 7 RW 6, Nomor 22 A, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/10) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, AA akan dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cim/idh)











































