Tim Advokasi Pancasila Sambangi Bareskrim Kawal Kasus Viktor

Tim Advokasi Pancasila Sambangi Bareskrim Kawal Kasus Viktor

Denita Br Matondang - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 14:38 WIB
Tim Advokasi Pancasila Sambangi Bareskrim Kawal Kasus Viktor
Gedung Bareskrim Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim Advokasi Pancasila (TAP) mengunjungi Bareskrim Polri untuk mengawal perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh politikus Viktor Laiskodat. Mereka tak ingin ada intervensi dalam kasus tersebut.

Koordinator TAP Mangapul Silalahi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (3/10/2017). Mangapul tampak datang seorang diri.

"Kedatangan saya ingin berkoordinasi bagaimana perkembangan pelaporan kita," kata Mangapul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia melanjutkan ada tiga hal yang disampaikan penyidik saat bertemu dengannya. Pertama, penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). TKP berlokasi di halaman Yayasan Alpa Omega, di Kupang, NTT.

"Tadi penyidik mengatakan pada Kamis (28/9/2017) pekan lalu mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap TKP di kupang. Kemudian tempat kejadiannya dilangsungkan di halaman yayasan pelayanan alpa omega. Tempat ini di sana memang biasa dikenal dipinjam orang, artinya dia ini di ruang terbuka dong, dan dihadiri ribuan orang," ucap Mangapul.

Kedua, penyidik telah memeriksa dua saksi fakta yang menyaksikan pidato Viktor secara langsung. Ketiga, penyidik akan segera memanggil kesekjenan DPR RI atas peran Viktor saat memberikan pidato.

"Dan juga melakukan dua pemeriksaan saksi yang ikut dalam pertemuan yang menyaksikan. Satu orang NasDem, namanya Zaki atau siapa gitu tadi. Nanti penyidik meminta keterangan dari kesekjenan DPR, karena posisi kejadian itu pas reses," jelas Mangapul.

"Kita harapkan ini segera selesai, kita dorong terus saksi ahlinya kapan diperlukan. Penyidik katanya akan mengadakan saksi ahli IT, bahasa, dan tata negara," tambah Mangapul.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai ekstremis di Kupang. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Ada enam kelompok yang turut mempolisikan Viktor karena pidatonya itu, yakni Gerindra, Demokrat, GMB, PAN, PKS, dan Pemuda Muslim NTT. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads