"Sejak putusan praperadilan tersebut, maka semua hasil kegiatan penyidikan yang kita lakukan sebelumnya dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah dinyatakan tidak sah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (3/10/2017).
Pemeriksaan terhadap 120 saksi itu telah dilakukan selama hampir 2,5 bulan. Namun, kini kesaksian mereka telah dibatalkan menyusul dikabulkannya praperadilan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari daftar saksi tersebut, ada nama-nama yang tidak asing, sebab telah menjadi saksi pula untuk 3 terdakwa sebelumnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Beberapa di antaranya juga merupakan anggota DPR aktif maupun nonaktif yang pernah disebut keterlibatannya dalam surat tuntutan sidang e-KTP.
Namun, ada pula sederet nama baru yang disebut KPK keterangannya digunakan menelusuri aset Novanto. Sayangnya, seluruh kesaksian itu harus gugur sejak 29 September pekan lalu, saat hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini