Selain itu KPK juga memanggil 5 orang lainnya dari unsur swasta. Antara lain Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, dan Nunuy Kurniasih.
"Lima orang saksi diagendakan untuk diminta keterangannya terkait tindak pidana korupsi e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2017).
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.
(nif/rvk)











































