Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra

Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 11:44 WIB
Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra
ilustrasi Gedung Baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - KPK memanggil Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno. Dia akan diminta keterangan terkait tersangka keenam e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain itu KPK juga memanggil 5 orang lainnya dari unsur swasta. Antara lain Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, dan Nunuy Kurniasih.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima orang saksi diagendakan untuk diminta keterangannya terkait tindak pidana korupsi e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2017).

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

(nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads