Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra

Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 11:44 WIB
Kasus e-KTP, PNS BPPT Dipanggil KPK Terkait Dirut PT Quadra
ilustrasi Gedung Baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - KPK memanggil Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno. Dia akan diminta keterangan terkait tersangka keenam e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain itu KPK juga memanggil 5 orang lainnya dari unsur swasta. Antara lain Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, dan Nunuy Kurniasih.




"Lima orang saksi diagendakan untuk diminta keterangannya terkait tindak pidana korupsi e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2017).

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

(nif/rvk)


Berita Terkait