Selain itu KPK juga memanggil 5 orang lainnya dari unsur swasta. Antara lain Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, dan Nunuy Kurniasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.
(nif/rvk)











































