Selain keduanya, KPK memanggil seorang saksi lagi, yaitu staf Dinas PUPR bernama Iwan.
"Ketiga saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SMS (Siti Masitha Soeparno) terkait suap pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di Pemkot Tegal TA 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitha dan Amir terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8) lalu. Penyidik KPK mengamankan uang Rp 200 juta di rumah Amir. Sedangkan Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir, yang terdiri dari Rp 50 juta ke rekening BCA dan Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri.
KPK menduga total keseluruhan suap yang diterima keduanya adalah Rp 5,1 miliar. Sebanyak Rp 1,6 miliar berasal dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.
Kemudian duit fee dari proyek-proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.
Akibat perbuatannya, Bunda Sitha dan Amir selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini