Diperpanjang, Novanto Tak Bisa ke Luar Negeri hingga April 2018

Diperpanjang, Novanto Tak Bisa ke Luar Negeri hingga April 2018

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 10:59 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun masa pencegahan Novanto ke luar negeri diperpanjang oleh KPK.

KPK memperpanjang masa pencegahan Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Pencegahan Novanto berlaku hingga April 2018.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (3/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan kedua akan berakhir tanggal 1 April 2018," sambungnya.

Agung mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10).

"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim Cepi, status cegah Novanto masih melekat. Cepi menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut.

"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads