Kurun 3 Bulan Terakhir, 8 Gembong Narkoba Dihukum Mati

Kurun 3 Bulan Terakhir, 8 Gembong Narkoba Dihukum Mati

Azzahra Nabilla - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 10:32 WIB
ilustrasi (lamhot/detikcom)
Jakarta - Sepanjang tiga bulan terakhir, pengadilan menjatuhkan 8 hukuman mati kepada para gembong narkoba. Sayang, hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi mati lagi para terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas kejahatan mereka, ratusan kg sabu beredar di masyarakat dan mengancam ribuan nyawa orang. Berikut ini daftar 8 nama yang dijatuhi hukuman mati sejak Juli hingga September yang dirangkum oleh detikcom, Selasa (3/10/2017):

Juli 2017

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Edo Renaldi dan Idrizal Efendi dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Mereka terbukti mengedarkan 96 kg sabu dan pil ekstasi.

Agustus 2017

2. M Rizal alias Hasan dihukum mati PN Medan. Ia terbukti mengedarkan 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.
3. WN Malaysia, Chong Cee Kok, dihukum mati PN Putussibau, Kalimantan Barat. Ia terbukti menyelundupkan 31 kg sabu dan 1.988 butir ekstasi.

September 2017

4. Hadi Sunarto alias Yoyok divonis mati PN Surabaya. Ia mengendalikan peredaran 50 kg sabu dari LP Nusakambangan lewat kaki tangannya.
5. Latief.
6. Indri juga dihukum mati. Ia menjadi kaki tangan Yoyok.
7. Irwantoni dihukum mati PN Medan. Ia terbukti menyelundupkan 270 kg sabu.
8. Cai Chang Pan Cai alias Antoni divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ia terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads