Atas kejahatan mereka, ratusan kg sabu beredar di masyarakat dan mengancam ribuan nyawa orang. Berikut ini daftar 8 nama yang dijatuhi hukuman mati sejak Juli hingga September yang dirangkum oleh detikcom, Selasa (3/10/2017):
Juli 2017
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustus 2017
2. M Rizal alias Hasan dihukum mati PN Medan. Ia terbukti mengedarkan 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.
3. WN Malaysia, Chong Cee Kok, dihukum mati PN Putussibau, Kalimantan Barat. Ia terbukti menyelundupkan 31 kg sabu dan 1.988 butir ekstasi.
September 2017
4. Hadi Sunarto alias Yoyok divonis mati PN Surabaya. Ia mengendalikan peredaran 50 kg sabu dari LP Nusakambangan lewat kaki tangannya.
5. Latief.
6. Indri juga dihukum mati. Ia menjadi kaki tangan Yoyok.
7. Irwantoni dihukum mati PN Medan. Ia terbukti menyelundupkan 270 kg sabu.
8. Cai Chang Pan Cai alias Antoni divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ia terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini