"Sesuai agenda hari ini, sidang akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim M Saptono saat membuka sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
Saptono kemudian menanyakan kondisi kesehatan Buni Yani seperti biasa. Namun Buni Yani mengaku kurang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sidang bisa dilanjutkan?" tanya Saptono.
"Insyaallah bisa," jawab Buni Yani.
Kemudian tim jaksa penuntut umum, yang dipimpin Andi M Taufik, mulai membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/dhn)











































