Kredit PT Domba Mas Juga Bermasalah di BRI

Kredit PT Domba Mas Juga Bermasalah di BRI

- detikNews
Minggu, 22 Mei 2005 21:28 WIB
Jakarta - PT Domba Mas Grup tak hanya bermasalah di Bank Mandiri. Perusahaan ini juga telah menikmati kredit yang proses pemberiannya telah menyimpang di BRI sebesar Rp 1 triliun. Kasusnya pun saat ini tengah mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan adanya penyimpangan itu diduga telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 1 triliun," kata sumber di Kementerian BUMN kepada detikcom di Jakarta, Minggu (22/5/2005).Sumber itu juga menyatakan hampir semua direksi lama, seperti Dirut Rudjito, Direktur Bisnis Menengah A Askandar, Direktur Keuangan dan Internasional Hendrawan Tranggono, Direktur Pengendalian Kredit Ahmad Amin Mastur, Direktur Kepatuhan Gayatri, Kadiv Agribisnis Rochidayat Taepur dan Sulaeman (Kadiv Agribisnis) terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini."Sejauh ini data-data mengenai penyimpangan pemberian kredit sudah diserahkan ke KPK. Jadi tinggal kita tunggu tindak lanjut dari KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan agar dapat ditindak," tegasnya.Disebutkannya awal dari pemberian kredit kepada Domba Mas Grup dari kunjungan lapangan pada Januari 2001 yang berlanjut pada permohonan kredit pada Maret 2001. Selanjutnya, berdasarkan surat BRI kepada Domba Mas Grup dengan up saudara Susanto Liem tertanggal 28 Agustus 2001 yang berisi jawaban atas surat dari Domba Mas Grup pada 20 Maret 2001 disebutkan dari 6 perusahaan di bawah Domba Mas Grup yakni PT Ekajaya Muli Perkasa, PT Artha Trigel, PT Aditarwan, PT Bukit Barisan Indah Prima, PT Batanghari Sawit Sejahtera, dan PT Batanghari Sawit Lestari pihak BRI hanya menyetujui kredit sebesar Rp 745 miliar kepada 3 perusahaan.Ketiga perusahaan itu adalah PT Ekajaya sebesar Rp 198,4 miliar, PT Bukit Barisan Rp 301,2 miliar dan PT Batanghari Sawit Sejahtera Rp 245,5 miliar. Pemberian kredit ini kemudian berlanjut dengan adanya keputusan tambahan plafon pinjaman pada 7 November 2003, sehingga totalnya mencapai Rp 1,002 triliun. Jenis penyimpangan dan unsur melawan hukum pemberian kredit pada PT Domba Mas Grup adalah melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) agribisnis. Sebab dalam business plan BRI disebutkan pemberian kredit batas maksimumnya Rp 100 miliar, kecuali pembiayaan inti plasma yang mengacu BMPK di BI.Terjadi penyimpangan tentang kebijakan restrukturisasi pada saat dilakukannya rescheduling kredit macet Domba Mas Grup. Selain itu, melanggar informasi antara bank karena pada saat bersamaan diperoleh informasi perusahaan dalam grup PT Domba Mas tengah menjalankan tahap restrukturisasi di Bank Mandiri.Penyimpangan lainnya, terdapat penyalahgunaan kredit sebesar US$ 4,7 juta untuk membayar uang muka pembelian mesin Olekimia untuk kepentingan Flora Sawit Perdana. Juga terdapat kesalahan perlakuan BRI kepada Susanto Liem karena tidak diminta personal guarantee. (mar/)


Berita Terkait