Kasus bermula saar Riefan membuat perusahaan bayangan PT Imaji Media untuk ikut tender di Kementerian Koperasi dan UKM. Nah, Rievan kemudian mendudukkan office boy-nya, Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak tamat SD.
Dengan bendera PT Imaji Media, Riefan mengakali tender di kementerian dengan menteri bapaknya sendiri, Syarief Hasan. Patgulipat tender itu menghasilkan kemenangan proyek videotron senilai puluhan miliar rupiah dalam pagu anggaran 2012
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Riefan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar dalam tempo 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak mau membayar maka harta bendanya dirampas untuk negara. Bila hartanya masih kurang, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, Riefan menerimanya. Namun belakangan Riefan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak PK," demikian lansir panitera MA, Selasa (3/10/2017). Perkara nomor 99 PK/Pid.Sus/2017 diketok oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Salman Luthan.
Lantas bagaimana dengan Hendra? Awalnya Hendra dipenjara, tapi oleh MA dilepaskan. Seba --secara formil-- Hendra memang tercatat sebagai Dirut PT Imaji, mamun, MA menilai tokoh utama dan pelaku korupsi tersebut adalah Riefan.
"Ketika pembayaran pekerjaan videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji, Hendra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel," demikian pertimbangan MA melepaskan Hendra. (asp/rvk)











































