PK Ditolak, Riefan Tetap Dibui 6 Tahun karena Korupsi Videotron

PK Ditolak, Riefan Tetap Dibui 6 Tahun karena Korupsi Videotron

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 09:58 WIB
Riefan Arvian (grandy/detikcom)
Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) Riefan Avrian ditolak dan tetap dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena Riefan 'mengorbankan' office boy-nya menjadi pelaku utama.

Kasus bermula saar Riefan membuat perusahaan bayangan PT Imaji Media untuk ikut tender di Kementerian Koperasi dan UKM. Nah, Rievan kemudian mendudukkan office boy-nya, Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak tamat SD.

Dengan bendera PT Imaji Media, Riefan mengakali tender di kementerian dengan menteri bapaknya sendiri, Syarief Hasan. Patgulipat tender itu menghasilkan kemenangan proyek videotron senilai puluhan miliar rupiah dalam pagu anggaran 2012

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terungkap tender itu bermasalah sehingga Riefan duduk di kursi pesakitan. Pada 17 Desember 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riefan Avrian dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta.

PK Ditolak, Rievan Tetap Dibui 6 Tahun karena Korupsi Videotron

Selain itu, Riefan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar dalam tempo 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak mau membayar maka harta bendanya dirampas untuk negara. Bila hartanya masih kurang, maka diganti dengan 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, Riefan menerimanya. Namun belakangan Riefan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak PK," demikian lansir panitera MA, Selasa (3/10/2017). Perkara nomor 99 PK/Pid.Sus/2017 diketok oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Salman Luthan.

Lantas bagaimana dengan Hendra? Awalnya Hendra dipenjara, tapi oleh MA dilepaskan. Seba --secara formil-- Hendra memang tercatat sebagai Dirut PT Imaji, mamun, MA menilai tokoh utama dan pelaku korupsi tersebut adalah Riefan.

"Ketika pembayaran pekerjaan videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji, Hendra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel," demikian pertimbangan MA melepaskan Hendra. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads