Kasus Korupsi, SBY Beri Sinyal Ganti Semua Anggota KPU

Kasus Korupsi, SBY Beri Sinyal Ganti Semua Anggota KPU

- detikNews
Minggu, 22 Mei 2005 19:03 WIB
Jakarta - Kasus suap dan korupsi di tubuh KPU agaknya akan melebar pada pemecatan seluruh anggota KPU. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberi sinyal mengganti seluruh anggota KPU, selain Nazarudin dan Mulyana jika telah menjadi tersangka dan telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun untuk penggantian ini harus dikonsultasikan dengan DPR."Apabila lebih dari itu, sampai 7 orang atau lebih (yang menjadi tersangka-red) misalnya permintaan dari KPK juga diberhentikan sementara. Kita akan lakukan sekali lagi meminta persetujuan dari DPR," kata SBY usai rapat terbatas dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Seskab Sudi Silalahi, Mendagri M. Ma'ruf, Menko Polhukam Widodo AS di Bali, Minggu, (22/5/2005).Penggantian seluruh anggota KPU itu akan dilakukan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) secara menyeluruh. Namun sebelum itu, harus dilihat dulu peraturan yang mengaturnya. "Pergantian PAW menyeluruh tentu sesuai dengan logika dan alasan yang kuat dan UU yang berlaku," kata SBY.Jika dalam UU tentang KPU belum memadai karena belum ada aturan yang mengatur soal penggantian anggota KPU yang menjadi tersangka, maka akan dibuat peraturan baru. "Kalau UU belum memadai dan belum diatur maka kevakuman hukum inilah yang memerlukan kehadiran Perpu," ujarnya.SBY juga mengingatkan, sangat tidak relevan jika mencampuradukan antara persoalan oknum KPU yang menerima suap dengan restrukturisasi KPU secara kelembagaan. "Bahwa yang melakukan kesalahan dan terbukti bersalah oleh pengadilan adalah anggota KPU dan bukan lembaganya. Oleh karena itu, tidak relevan kalau kita merestrukturisasi atau mengganti lembaga tanpa dasar yang kuat," tegasnya.Menyangkut telah ditangkap dan ditetapkannya Mulyana W Kusuma dan Nazaruddin Syamsudin, SBY menjanjikan akan segera mengkonsultasikannya dengan DPR untuk memecat keduanya. "Segera kita melakukan konsultasi DPR, begitu KPK mengirimkan surat kepada presiden, misalnya saudara Nazaruddin dan Mulyana dinyatakan tersangka atau telah dalam proses penahanan," ungkapnya.SBY menilai, konsultasi dengan DPR diperlukan karena dalam mengangkat dan memberhentikan anggota KPU memerlukan pertimbangan dan persetujuan DPR. (mar/)


Berita Terkait