"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2017).
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, KPK bisa menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi putusan praperadilan Novanto tersebut, MA memahami berbagai komentar dan tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Namun, MA tidak bisa mengintervensi hakim dalam putusan-putusannya.
"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada hakim pemutus perkara tersebut," cetus Abdullah.
Berdasarkan prinsip negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara. Pasal 4 Ayat(1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara praperadilan.
"Dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam perkaranya, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri, namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," pungkas Abdullah. (asp/asp)











































