"Jadi penegakan hukum yang bersifat represif non yusticial (teguran) bisa dilaksanakan dan untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial (tilang) perlu persiapan yang matang dari berbagai aspek," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017).
Menurut Budiyanto, dasar hukum untuk melakukan e-tilang dari CCTV bersuara sudah ada. Namun, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan untuk menunjang hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat perlu adanya SOP. Kelima perlu pengintegrasian ranmor (pencurinya bermotor). Keenam pelaksanaan perlu pentahapan seperti sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif," sambung Budiyanto.
Sementara itu, Budiyanto telah mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa telah terpasang 14 titik CCTV speaker di Jakarta. Namun, yang sudah beroperasi baru satu di Jalan Thamrin Simpang Kebon Sirih.
Empat belas titik cctv itu yaitu:
1. PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2.PTZ - Patung Kuda
3.PTZ - Hotel Milenium
4.PTZ- Sunan Giri
5.PTZ - Harmoni
6.PTZ - TU Gas
7.PTZ - Blok Y1 - Jalan Panjang
8.PTZ Blok A13 - Jalan Panjang
9.PTZ Kedoya Pesing - Jalan Panjang
10.PTZ Sunrise Garden - Jalan Panjang
11.PTZ - Kedoya Green Garden - Jalan Panjang
12.PTZ - Kedoya Duri - Jalan Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jalan Panjang
14.PTZ - Pos Pengumben - Jalan Panjang. (aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini