"Semua ahli keterangannya mendukung, artinya menyatakan bahwa postingan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang dimaksud," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi ahli.
"Ada tiga orang ahli yang sudah kami mintai keterangan yaitu ahli bahasa, agama dan ITE," ujar Telly.
Lebih jauh, Telly menyebutkan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus tersebut. Penyidik juga masih harus memeriksa Jonru.
Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Menahan Jonru |
"Kemarin seharusnya diperiksa, cuma pengacaranya meminta ditunda dulu karena Jonru kurang sehat," imbuh Telly. (mei/aan)











































