Bila Ditetapkan Jadi Tersangka, SBY Nonaktifkan Hamid

Bila Ditetapkan Jadi Tersangka, SBY Nonaktifkan Hamid

- detikNews
Minggu, 22 Mei 2005 18:24 WIB
Denpasar - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan segera menonaktifkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota KPU itu sebagai tersangka. "Apabila Hamid ditetapkan jadi tersangka dan KPK mengajukan kepada saya untuk diberhentikan sementara, tentu saya akan melaksanakan pemberhentian sementara agar proses-proses pemeriksaan, proses hukum berjalan dengan baik," ujar Presiden SBY seusai menggelar rapat kabinet terbatas di Hotel Bali Hyatt, Sanur, Bali, Minggu (22/5/2005). Rapat kabinet terbatas itu diikuti oleh Menko Polhukam Widodo AS, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Seskab Sudi Silalahi dan Mendagri M. Ma'ruf. Bahkan tandas SBY, sebagai presiden, dirinya memiliki hak preogatif untuk untuk memberhentikan Hamid Awaluddin dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Hal ini akan dilakukan untuk menghindari kevakuman dalam pemerintahan sehubungan dengan proses penegakan hukum hingga ke persidangan."Yang jelas untuk memberhentikan seorang menteri itu adalah prerogatif saya. Dan saya akan melakukan dengan alasan yang sah," ungkap SBY. Namun, bila pengadilan menyatakan Hamid tidak bersalah, ia pun memastikan akan segera merehabilitasi nama baik Hamid. Jabatan Hamid sebagai menteri pun tidak akan berpengaruh. "Tapi apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tentu saya akan memberhentikan beliau," tukasnya. Meski demikian, SBY mengaku hingga hari ini, Minggu (22/5/2005), dia belum menerima permintaan pemeriksaan Hamid Awaluddin dari KPK. "Yang jelas sampai hari ini saya belum mendapatkan permintaan dari KPK untuk pemeriksaan Hamid Awaludin," akunya. Bila SBY sudah menerima surat itu, maka SBY akan segera memberikan izin pemeriksaan, bahkan segera menginstruksikan Hamid agar segera memenuhi kewajibannya itu. "Kewajiban saudara Hamid Awaludin adalah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Dan tentu saya akan memberikan izin, dan bahkan menginstruksikan agar saudara Hamid memenuhi kewajibannya sekarang ini," tegas SBY. (dni/)


Berita Terkait