"Pertama saya merasa laporan itu sesuatu hal yang biasa saja. Perjuangan melawan korupsi itu kan memang tidak sederhana. Apalagi ini mega korupsi skala besar. Tentu perlawanannya juga besar. Jadi ini anggap saja sebagai risiko perjuangan yang harus dihadapi," kata Doli melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (3/10/2017).
Doli menegaskan, akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait pelaporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan ke Bareskrim tersebut.
"Kedua tentu sebagai warga negara yang menghormati hukum, bila atas dasar laporan itu saya kemudian akan dimintai keterangan, pasti saya akan memenuhinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, yang terang adalah bahwa selama ini apa yang saya perjuangkan bersama kawan-kawan GMPG demi dan atas kebaikan serta penyelamatan Golkar. Kami bergerak atas nama idealisme dan cita-cita luhur untuk tetap menjaga kebesaran partai, dan senantiasa berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami pertanggung jawabkan," terangnya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) melaporkan Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai dan Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Ketua Bidang Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar AMPG, Guntur Setiawan mengatakan pelaporan ini sudah mendapatkan amanah dari Ketua DPP AMPG.
"Saya mendapatkan amanah dari ketua DPP AMPG untuk melaporkan atas perbuatan melawan hukum tindak pidana dan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sekaligus fitnah kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bapak Setya Novanto," kata Guntur di lokasi, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (2/10)
"Kami melaporkan Yorrys Raweyai dan Ahmad Doli Tanjung kepada Bareskrim. Dan kami meminta kepada penyidik untuk memanggil serta memeriksa atas perbuatan keduanya," sambungnya.
Laporan ini diterima dengan nomor TBL/681/X/2017/Bareskrim. Yorrys dan Doli dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang UU ITE. (fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini