KPU Belum Bahas Aturan soal Pasangan Capres-Cawapres 2019

KPU Belum Bahas Aturan soal Pasangan Capres-Cawapres 2019

Mochammad Zhacky - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 22:36 WIB
KPU Belum Bahas Aturan soal Pasangan Capres-Cawapres 2019
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU belum berkomentar lebih jauh soal aturan pencalonan presiden-wakil presiden dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, hal tersebut dikarenakan gugatan Undang-undang (UU) pemilu masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang sedang kita diskusikan itu baru 1 segmen saja yaitu parpol sebagai peserta pemilu. Nanti akan kita atur. Demikian juga nanti ada pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ri, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Hasyim mengatakan KPU masih fokus pada proses pendaftaran parpol yang akan dibuka pada 3 Oktober 2017. Proses itu akan berakhir pada pertengahan Februari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian juga nanti ada tahapan pencalonan dalam rangka pencalonan anggota DPR dan DPRD. Itu nanti baru dilakukan setelah ada penetapan parpol peserta pemilu," terang dia.

Seperti diketahui, MK tengah memproses gugatan uji materi tentang UU Pemilu. Dalam uji materi itu, pihak pemohon mempermasalahkan persentase presidential threshold 20 persen.

Gugatan tersebut memang bersinggungan erat dengan KPU. Sebab, soal aturan tentang mekanisme pencalonan presiden-wakil presiden dibuat oleh KPU sebagai pelaksana UU. (dhn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini