KPK Pelajari Putusan Praperadilan Setya Novanto

KPK Pelajari Putusan Praperadilan Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 21:23 WIB
Foto: Gedung KPK (Nur-detikcom)
Jakarta - KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto dan menghasilkan lepasnya Ketua DPR tersebut dari status tersangka e-KTP. Walau berkesempatan menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka, KPK masih mengevaluasi putusan praperadilan.

"Yang sedang dilakukan sekarang masih mempelajari dulu putusan dari praperadilan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Pimpinan KPK disebut Priharsa sedang mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya untuk menginventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Termasuk penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jadi gini, bukan boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa (menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka), segala hal itu sedang dalam pertimbangan karena langkah apa yang akan diambil kan harus dengan cermat juga, dan sangat hati-hati untuk dilakukan. Tidak bisa tergesa-gesa," tuturnya.

Saat menjadikan Novanto sebagai tersangka sejak 17 Juli lalu, disebutkan KPK telah meminta keterangan sekitar 116 saksi. Hasil penyidikan tersebut juga masuk dalam materi pertimbangan.

"Itu juga yang sedang diteliti mengenai saksi-saksi tersebut akan seperti apa," ucap Priharsa.

[Gambas:Video 20detik]

Jumat (29/9) kemarin, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Namun, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka. Syaratnya, penyidik sedikitnya memiliki alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Perma 4/2016 yang dikutip detikcom. (nif/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads