"Besok pengembangnya kita panggil karena tadi baru rapat di DKI besok pengembang kita panggil. Besok hari Selasa yah dan kalau semuanya sudah clear menurut teknis, karena kan harus bertanggung jawab pengembangnya di dalam pelaksanaan. Baru bisa dicabut," kata Siti, di kantor Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Siti mengatakan besok pertemuan akan dilakukan di Direktorat Penegakan Hukum Kementerian LHK. Jika telah bertemu dengan pengembang untuk menjelaskan teknisnya, kemungkinan SK moratorium pulau G bisa diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan sejumlah persyaratan Amdal atau analisis dampak lingkungan telah dilakukan oleh pengembang tersebut. Ia mengatakan dengan dicabutnya moratorium akan memberikan kepastian berusaha kepada pengusaha.
"Sudah, syarat-syarat yang ditetapkan dalam Amdalnya sudah bisa memenuhi syarat dengan pertimbangan memang harus ada kepastian untuk berusaha. Apalagi dalam transisi berpemerintahan pemerintah daerah maka pemerintah pusat berkewajiban untuk melihat dan kepastian berusaha memang harus ada," kata Siti.
Siti menjelaskan ada 6 masalah terkait reklamasi pulau G. Ia menegaskan saat ini 5 persoalan diantara 6 permasalahan itu telah selesai, tinggal urusan teknis yang harus dilakukan pengembang nantinya.
"Ada enam masalah yang jadi perosalan di pulau G dan lima sudah (selesai), dan yang keenam dari tadi pagi mereka sudah rapatkan, saya sudah dapat dokumennya malam ini kita bahas dan dengan PLN juga sudah ada titik temu dan sebagainya," kata Siti.
Ia mengatakan pertemuan dengan pengembang besok direncanakan membicarakan soal teknis misalnya penerapan teknologi seperti pipa.
"Ya pemasangan kolam air pipa, dan sebagainya yang disesuaikan suhunya untuk kepentingan listrik," kata Siti.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menegaskan akan terus mendorong pencabutan moratorium tersebut.
"Buat apalagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Ia mengatakan akan merapikan dokumen terkait dengan amdal karena izin lingkungan harus diperbaiki. Saefullah mengatakan dokumen amdal tersebut dapat segera diberikan kepada PLN karena berkaitan dengan PLTU Muara Karang yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya moratorium Pulau G. (yld/nvl)











































