"Berkaitan dengan praperadilan terhadap Setya Novanto, sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan yang diambil oleh KPK. Karena kan telah disampaikan kemarin-kemarin sebenarnya kami sangat yakin sekali terhadap apa yang telah kami lakukan. Dalam hal ini penetapan tersangka yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
KPK masih fokus mendalami perkara e-KTP. Namun, putusan praperadilan yang membatalkan status seorang tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, membuat KPK harus lebih berhati-hati mengambil langkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat (29/9) kemarin, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Hakim juga mencabut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tanggal 18 Juli untuk menyidik Ketua Umum Partai Golkar ini. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK di kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat berkata KPK akan mengambil keputusan setelah semuanya stabil. Pekan ini KPK akan melakukan evaluasi, termasuk soal penetapan sprindik baru, sebelum menentukan sikap. Lembaga antirasuah ini dipastikannya tidak berhenti mengejar keterlibatan Novanto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini