"Dari hasil interogasi pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kota Tangerang setelah bebas dari Rutan Salemba," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Selasa (2/10/2017).
Penangkapan WH berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/9) lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengejar OM yang berperan sebagai penadah ke Pandeglang. Namun dia berhasil lolos. Selain OM, polisi juga masih memburu DD yang diketahui sebagai rekan WH dalam beraksi.
"Pada saat jalan kembali menuju Tangerang tersangka WH mencoba berontak dan melawan petugas. Tim ranmor memberikan tembakan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku," imbuh Wiwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T. Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 5 tahun.
Dalam aksinya WH diketahui mencuri sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Dia menggunakan kunci letter T saat beraksi.
"Saat korban lengah pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan mengggunakan kunci letter T," ungkap Wiwin. (abw/jbr)











































