"Kualitas audio-video kurang bagus. Biasanya ada kamera kualitas tinggi, sehinggga dapat jadi pegangan penyidik apabila ada pihak yang meragukan. Tadi sepertinya kamera yang digunakan mirip CCTV, resolusinya rendah. Suara yang dekat mic cukup jelas, tapi suara terdakwa tidak jelas," urai Ruby di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Ruby menjelaskan kualitas audio dan video rekaman pemeriksaan Miryam termasuk rendah. Kualitas audio yang rendah menurutnya juga akan mempengaruhi hasil transkrip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, jaksa memang memutarkan beberapa cuplikan pemeriksaan Miryam. Namun, Ruby tidak bisa memastikan keaslian video jika hanya melihat dari tampilan cuplikan saja.
"Dengan melihat tampilan nggak bisa sebut asli atau tidak. Kalau analisa langsung baru bisa," kata Ruby.
Soal apakah video pemeriksaan itu hasil editan atau bukan, Ruby membutuhkan waktu untuk menganalisisnya. Dia meminta waktu untuk melakukan analisis.
"Durasi cukup banyak, menurut kami analisis asli atau tidak dan audio forensik butuh waktu dan nggak cukup saat ini," kata Ruby.
Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun kemudian mempertimbangkan permintaan dari ahli. "Bisa kita pertimbangkan, dipelajari di KPK sana. Biar cukup waktu," kata Frangki.
Menanggapi hakim, jaksa KPK kemudian menanyakan apakah ahli pernah membaca berkas perkara. Jaksa kemudian mempersilakan ahli untuk mempelajari video pemeriksaan Miryam di KPK.
"Apakah ahli telah diberikan kesempatan penasihat hukum untuk baca berkas perkara?" tanya jaksa.
"Belum," jawab Ruby.
"Bisa mungkin dipelajari di tempat kami. Kami persilakan sebebas-bebasnya untuk mempelajari hal tersebut," ujar jaksa.
Hakim memberi kesempatan untuk Ruby menganalisis video tersebut di KPK. "Kami akan mengeluarkan penetapan," ujar Frangki. (ams/dhn)










































