Vidi tampak keluar dari ruang pemeriksaan setelah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pemeriksaan Vidi berkaitan dengan korupsi proyek e-KTP.
"No comment ya," ucap Vidi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa pernah disampaikannya setelah menjadi saksi untuk tersangka kelima e-KTP, anggota Komisi II DPR Markus Nari. Dia juga menolak berkomentar soal materi pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (31/8) itu.
Dalam fakta persidangan, eks staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku mengenal Vidi Gunawan dari eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Yosep mengaku 4 kali menerima uang dari Vidi. Uang itu untuk diberikan kepada pejabat Kemendagri karena perusahaan milik Andi Narogong telah memenangi tender proyek e-KTP.
Selain itu, dia diminta mengantarkan uang Rp 1 miliar oleh Sugiharto. Uang itu dimaksudkan seseorang yang bernama Yani, yang merujuk kepada Miryam S Haryani.
Sementara itu, dalam penetapan tersangka Anang yang diumumkan pada Rabu (27/9) lalu, KPK menyebut Sugiharto pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini