APBD-P Disahkan, Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Belum Diatur Pergub

APBD-P Disahkan, Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Belum Diatur Pergub

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 17:00 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Fida/detikcom).
Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan APBD-P tahun 2017. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum menandatangani kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI.

"Tolong dibedakan antara APBD-P dan Pergub. Pergub belum saya tandatangani, tapi kita itu kan pakai sistem e-budgeting sehingga harus dimasukkan komponen ini," kata Djarot, di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Djarot menegaskan komponen di anggaran tersebut saat ini telah dikunci di sistem e-budgeting. Dengan demikian hanya komponen anggaran yang sesuai aturan yang akan disetujui. Nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komponen yang dimasukkan adalah komponen yang sesuai aturan," ujarnya.

DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengetok palu APBD-P 2017 dalam paripurna istimewa. Dalam rapat itu disetujui total APBD-P 2017 senilai Rp 71,89 triliun. Adapun rincian anggaran tersebut adalah total perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 62,59 triliun. Anggaran belanja daerah diubah menjadi Rp 61,89 triliun, naik dari sebelumnya ditetapkan senilai Rp 63,61 triliun. (yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads