Hal itu disampaikan Kasubag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati saat bersaksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Suci mengaku pernah diperintahkan Irman untuk menukarkan uang USD 73.700 dan SGD 6.000. Dia juga pernah diberi uang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto sebesar Rp 495 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suci menjelaskan selain untuk kunjungan kerja, duit dari Irman itu juga digunakan untuk membiayai pembelian tiket pesawat hingga honor menjadi narasumber.
"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber atau bu Sekjen juga, sesuai perintah pak Dirjen," kata Suci.
Jaksa kemudian mencecar Suci soal pemberian honor untuk kegiatan dialog di televisi. Dia menyebut Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga ikut mendapat honor jika menjadi pembicara.
"Pak Menteri Rp 10 juta, 5 kali di 5 provinsi. Untuk Bu Sekjen Rp 7,5 juta," jelasnya.
Suci mengaku bertugas mencatat seluruh pengeluaran dan menyerahkan uang itu ke pihak terkait, kemudian menyerahkan kuitansinya ke bendahara. Semua itu dilakukannya atas perintah Irman.
"Saya hanya menjalankan tugas pimpinan," ucapnya.
Suci menambahkan nantinya duit Irman itu akan diganti menggunakan anggaran dinas e-KTP. Selama duit anggaran itu belum cair maka Suci akan menggunakan duit USD 73.700 dari Irman.
"(Diganti) pakai anggaran supervisi e-KTP dalam DIPA. Misalnya belum cair pakai dana talangan Pak Irman, (USD 73.700 tadi) iya," jelas Suci. (ams/dhn)











































