"Iya betul, tersangka anggota Satpol PP Kelurahan Ratujaya, Kota Depok," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 Agustus, lalu. Setelah melaksanakan upacara bendera, korban mendapati motornya raib di tempat parkir di belakang gedung Perpustakaan Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama berselang setelah kejadian itu, pada Sabtu (30/9) lalu, korban mendapat informasi dari seseorang yang melihat motor korban ada di kontrakan tersangka di Gg Sukun RT 03 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Yang memberi informasi ini mengenali ciri-ciri motor korban yang hilang itu dari knalpot dan juga stiker di pelat nomor motor," imbuh Putu.
Korban kemudian mendatangi kontrakan tersebut namun tidak mendapati tersangka. Lantas korban menemui tersangka di kantornya di Kelurahan Ratujaya.
"Korban menanyakan motornya kepada tersangka dan tersangka mengakui telah mengambil motornya," lanjut Putu.
Barang bukti pencurian motor yang disita polisi. (Dok. Polresta Depok) |
Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Depok. Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Depok. "Tersangka sempat mengganti pelat nomor motor korban," tandas Putu.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B-3257-EAE (pelat yang terpasang), 1 pasang pelat nomor polisi B-3822-EAF (pelat asli), jaket berwarna hijau, dan helm oranye. (mei/aan)











































Barang bukti pencurian motor yang disita polisi. (Dok. Polresta Depok)