Ayah Aisyah Yakin Anaknya Tak Bersalah atas Pembunuhan Jong-Nam

Ayah Aisyah Yakin Anaknya Tak Bersalah atas Pembunuhan Jong-Nam

Bahtiar Rifai - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 16:30 WIB
Foto: Royal Malaysia Police/Handout via Reuters/File Photo
Serang - Siti Aisyah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam terkait pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keluarga Aisyah di Serang, Banten, pun memberikan dukungan.

"Tidak terbukti, kalau nggak dialatin, nggak bisa begitu, anak saya diperalat," kata ayah Aisyah, Asria (55), ketika ditemui di kediamannya di Ranca Sumur, Pabuaran, Serang, Banten, Senin (2/10/2017).

Hari ini, Aisyah disidang bersama dengan rekannya, Doan Thi Huong asal Vietnam. Keduanya mengaku tak bersalah atas pembunuhan Jong-Nam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya doain aja, sudah tahu anak saya diperalat. Kalau nggak diperalat, nggak begitu anak saya," ucap Asria.

Sebelumnya, Aisyah dan Huong tiba di pengadilan dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru. Berkas dakwaan mereka dibacakan dengan bahasa asli mereka masing-masing. Lewat penterjemah yang ditunjuk untuk masing-masing terdakwa, keduanya menyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan Jong-Nam.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, sekitar 200 polisi dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan dengan dikawal iring-iringan empat kendaraan polisi dengan sirine meraung-raung.

Aisyah dan Huong didakwa membunuh Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari lalu. Kedua wanita itu dituduh mengusap wajah Kim dengan racun VX, zat kimia yang oleh Amerika Serikat dinyatakan sebagai senjata pemusnah massal.

Namun para pengacara kedua terdakwa yakin bahwa klien mereka tidak bersalah. "Kami sangat yakin bahwa di akhir persidangan, mereka mungkin akan dibebaskan," kata Hisyam Teh Poh Teik, pengacara untuk Huong seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (2/10/2017).

Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam selama 23 hari. Selama persidangan, sekitar 30 hingga 40 saksi mata, termasuk 10 pakar, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads