"Ada dua hal yang menurut kami harus menjadi perhatian, bagi Komnas HAM dalam kasus ini. Yang Pertama soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapatkan informasi bahwa Asma Dewi mendapat perlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Selain itu, menurut Habiburokhman urgensi penahanan terhadap Asma Dewi tidak terpenuhi. Ia juga meminta Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi Polri agar dilakukan penangguhan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi kemanusiaan kami berharap agar pihak Komnas HAM bisa merekomendasikan Polri, untuk
memberikan penangguhan penahanan terhadap Bu Asma Dewi,"sambungnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Anshori Sinungan, mengatakan Komnas HAM menerima pengaduan ACTA. Dan akan meneliti aspek-aspek pelanggaran HAM yang terjadi.
"Sudah kita terima, kita akan lihat dari aspek-aspek ham nya, apakah ada pelanggaran ham dari aspek aspek tersebut. Kita di Komnas HAM tetap menerima semua pengaduan karena ini sudah ranah hukum kuasa hukum tetap saja melanjutkan praperadilan,"ujar Anshori.
Sebelumnya, Asma Dewi ditangkap di kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9). Dia ditangkap di kediaman keluarganya.
Asma Dewi diduga sebagai pelaku ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan oleh polisi siber berdasarkan sejumlah posting-an di media sosial Facebook-nya. Polisi mendapatkan informasi bahwa Asma Dewi memiliki hubungan dengan kelompok Saracen. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini