Politikus Demokrat: Rumornya Andi Narogong Orang Dekat Novanto

Politikus Demokrat: Rumornya Andi Narogong Orang Dekat Novanto

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 15:56 WIB
Politikus Demokrat: Rumornya Andi Narogong Orang Dekat Novanto
Khatibul Umam Wiranu (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengaku pernah mendengar rumor bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah orang dekat Setya Novanto. Dari rumor itu, Khatibul menyebut Andi mengatur pemenangan proyek e-KTP.

"Rumor apa yang Anda dengar?" tanya jaksa KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

"Ada nama Andi di media kan disebut," jawab Khatibul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Abdul membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Khatibul. Dalam BAP itu, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku tidak mengenal Andi, tapi mendengar rumor saja.

"Dalam BAP Anda katakan, 'Saya tidak kenal Andi, tapi tahun 2012 saya mendengar rumor Andi merupakan orang dekat dengan Setya Novanto yang mengawal atau mengatur pemenangan di proyek e-KTP.' Apa ini benar?" tanya Basir.

"Rumornya dia orangnya Pak Setnov (Setya Novanto)," jawab Khatibul.

Namun Khatibul mengaku keterangan itu hanya rumor yang dia dengar dari teman ataupun media. Dia menyangkal jika rumor itu disebut sebagai pernyataan pribadi.

"Itu yang disebut rumor, mohon dibedakan informasi dengan sumber yang jelas. Kalau saya membaca koran itu rumor," ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim, Khatibul mengaku menjawab itu karena didesak penyidik untuk mengenal Andi Narogong.

"Saya didesak seolah-olah saya kenal Andi. Penyidiklah, saya karena tidak didampingi pengacara. Tapi saya akui 2012-2013 saya membaca koran, itu bukan info valid, landasan pasti, bahwa ada nama Andi. Dan di dalam koran itu disebut orangnya Setnov," paparnya.

Dalam kasus tersebut, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Novanto.

Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads