Dalam razia pil PCC ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan malah menemukan 197.270 butir obat kadaluwarsa dari berbagai jenis. Selain obat kedaluwarsa, polisi turut mengamankan Hidayat (36), selaku pemilik toko.
"Awalnya Direktorat Narkoba mau merazia pil PCC apakah ada beredar di Sumsel. Tapi tidak ditemukan beredar di sini dan yang ditemukan adalah obat kedaluwarsa 197.270 butir dari berbagai jenis yang sudah lama beredar," terang Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk obat-obatan jenis tablet, pelaku menggosok label yang ada di bungkusan dan dipasang tulisan baru menggunakan stempel. Sedangkan untuk obat botol, pelaku mengganti kertas yang baru dengan waktu kedaluwarsa lebih lama.
![]() |
Setelah label diganti, pelaku mengedarkan obat di wilayah Sumsel dengan sistem pesan dari daerah-daerah yang tidak terlalu peduli terhadap label waktu kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 2010 dengan keuntungan Rp 200-500 ribu per hari.
"Untuk pengembangan, penyidik telah menetapkan Hidayat sebagai tersangka dan memburu pelaku lain berinisial M yang kabur saat mengetahui dia (Hidayat) ditangkap. Saya imbau lebih baik menyerahkan diri sajalah," tuturnya.
Terakhir, pelaku yang diketahui sebagai lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan sama sekali. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (fay/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini