Saksi Sebut Agun Terima Honor dari Terdakwa e-KTP karena Tampil di TV

Saksi Sebut Agun Terima Honor dari Terdakwa e-KTP karena Tampil di TV

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 15:25 WIB
Saksi Sebut Agun Terima Honor dari Terdakwa e-KTP karena Tampil di TV
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Agun Gunandjar Sudarsa disebut pernah menerima uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman. Uang itu disebut sebagai honor sebagai pembicara di salah satu stasiun televisi.

"Saya serahkan sendiri, kan beliau (Agun) diminta jadi narsum dialog interaktif di Metro TV. Ini katanya honor buat dia, tanda tangan dikasih kuitansi ke dia," ucap Kasubag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/207).

Suci menjelaskan pemberian honor itu merupakan perintah Irman. Uang itu berasal dari dana pribadi Irman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masak bisa pakai dana pribadi kasih honor, kasih pembicara, emang Pak Irman banyak duit?" tanya anggota majelis hakim.

"Itu nanti yang mempertanggungjawabkan bendahara, baru Pak Irman, bapak hanya bilang, 'Di DIPA itu belum cair ini pakai dana saya dulu,'" jelas Suci.

Di tempat yang sama, Agun mengaku kerap menjadi narasumber (narsum) di berbagai acara. Agun pun mengaku tidak ingat apakah pernah menerima honor sebesar Rp 5 juta itu atau tidak.

"Saya ingin menegaskan saya tidak terlalu kenal dengan Ibu Suci. Berkaitan dengan saya menerima uang sebagai narsum Rp 5 juta, saya sering menerima uang sebagai narsum karena sejak awal jadi anggota Dewan sering menerima, mungkin itu bisa saja terjadi," kata Agun.

Meski begitu, Agun membantah menerima duit terkait proyek e-KTP. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu juga tidak mendapat laporan dari stafnya.

"Kalau soal e-KTP, tegas saya mengatakan tidak menerima uang. Ari dan Hambali betul staf saya, tapi tidak pernah melaporkan menerima uang kepada saya," tegas Agun.

Jaksa KPK lalu menampilkan rincian pengeluaran Irman terkait dengan honor narsum dalam dialog interaktif tersebut. Berikut ini rinciannya:

Dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV pada 13 November 12 (sesuai dengan yang ditampilkan jaksa KPK di persidangan):

13 Nov 12 untuk Mendagri (Bp Gamawan) Rp 5.000.000
13 Nov 12 untuk Ketua Komisi II (Bp Agun): Rp 5.000.000
13 Nov 12 untuk kaspri MDN (Bp Didik): Rp 2.000.000
13 Nov 12 untuk ADJ MDN (Refli): Rp 1.000.000
13 Nov 12 untuk Spri Ketua Kom II (P Ari): Rp 2.000.000
13 Nov 12 untuk Driver MDN + DPR (Oden + Hambali): Rp 1.000.000
13 Nov 12 untuk walpri MDN (Priyo, Riki, Ari): Rp 1.500.000
13 Nov 12 untuk protokolor + staf (Fatoni + Wawan): Rp 1.500.000

(ams/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads