Pengacara Jonru Siapkan Data Gugat Polisi di Praperadilan

Pengacara Jonru Siapkan Data Gugat Polisi di Praperadilan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 14:53 WIB
Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara berencana menggugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka Jonru F Ginting. Pengacara menyiapkan data untuk melawan polisi di sidang praperadilan tersebut.

"Praperadilan kita rapatkan dulu, kita kumpulkan bukti-buktinya dulu untuk merumuskan seperti apa," ujar Juju Purwantoro, selaku pengacara Jonru, kepada detikcom, Senin (2/10/2017).

Juju berpendapat penyidik memang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan dasar bukti permulaan yang cukup. Namun, menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti (yang digugat) status tersangkanya itu. Seseorang kalau disangkakan terkait dugaan tindak pidana ITE, pertama, secara normatif menetapkan dari terperiksa sebagai saksi ke tersangka harus proses pembuktian walau itu subjektivitas penyidik, tapi tidak boleh semena-mena, tidak secepat itu juga jadi tersangka," terang Juju.

Sebelumnya, Jonru diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (28/9) lalu. Setelah diperiksa secara maraton, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dini hari, selang 12 jam setelah diperiksa sebagai saksi.

Kendati dalam pemeriksaan awal Jonru mengakui soal posting-annya di Facebook, menurut Juju, penyidik harus menguatkannya terlebih dahulu dengan alat bukti lain sebelum sampai ke tahap penetapan status tersangka.

"Soal posting-an itu memang itu dikonfirmasi saja (oleh penyidik), itu posting-annya atau bukan. Kalau itu diakui keluar dari akun yang bersangkutan, tapi ini kan berkaitan masalah cyber IT, tentunya dalam proses lidik harusnya dilakukan dulu proses pemeriksaan melalui digital forensic, betul ini akun si A, betul tidak itu mengandung ujaran kebencian. Jadi tidak dalam 12 jam orang ditetapkan tersangka kemudian dalam 12 jam saat itu juga ditangkap," beber Juju.

Di sisi lain, Juju mempersoalkan laporan yang dibuat Muannas Alaidid itu. Menurut hematnya, laporan terkait ujaran kebencian harus dilakukan seseorang yang dikenal oleh pelapor atau, jika dalam media sosial, pelapor itu paling tidak berteman dengan terlapor di media sosial.

"Yang paling penting karena ini dunia maya, dunia digital tentu dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan atau bagian komunikasi dunia digital itu kenal atau berteman dengan Jonru atau bertemanlah di Facebook-nya itu," cetus Juju.

Juju merujuk pada persidangan kasus Buni Yani dan Ade Armando, bahwa pelapor dan terlapor harus saling mengenal. "Ahli di persidangan, kebetulan kami juga lawyer-nya, ahli juga katakan harus kenal (pelapor dengan terlapor)," tutur Juju. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads