Ketua KPK: Masa Cegah ke Luar Negeri Novanto akan Diperpanjang

Ketua KPK: Masa Cegah ke Luar Negeri Novanto akan Diperpanjang

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 14:08 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto akan diperpanjang. Masa cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

"Insyaallah diperpanjang," kata Agus kepada detikcom, Senin (2/10/2017).


Agus mengatakan masa cegah itu perlu diperpanjang karena keterangan Novanto masih diperlukan. Meski tak lagi berstatus tersangka, keterangan Novanto sebagai saksi pun dibutuhkan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beliau jadi saksi banyak pelaku," sebut Agus.

Sebelumnya, Novanto telah lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.

Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak bulan April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan bulan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Masa cegah Novanto itu disebut berakhir pada 10 Oktober 2017.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads