"Untuk manajernya kita sudah kirimkan panggilan untuk pemeriksaan Rabu 4 Oktober," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Senin (2/10/2017).
Sementara Wessling, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. "Untuk waktunya kita belum tentukan, itu nanti tergantung penyidik," imbuh Iman.
Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk keduanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Saat ditanya apakah nanti keduanya akan ditahan, Iman belum bisa memastikannya. "Belum tahu, nanti lihat perkembangan. Kan sudah dicegah juga agar tidak bepergian ke luar negeri," sambung Iman.
Surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2017 lalu. Keduanya dicegah berpelesiran ke luar Indonesia untuk 20 hari sejak pencegahan dikeluarkan. (mei/nvl)











































