"Untuk manajernya kita sudah kirimkan panggilan untuk pemeriksaan Rabu 4 Oktober," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Senin (2/10/2017).
Sementara Wessling, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. "Untuk waktunya kita belum tentukan, itu nanti tergantung penyidik," imbuh Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah nanti keduanya akan ditahan, Iman belum bisa memastikannya. "Belum tahu, nanti lihat perkembangan. Kan sudah dicegah juga agar tidak bepergian ke luar negeri," sambung Iman.
Surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2017 lalu. Keduanya dicegah berpelesiran ke luar Indonesia untuk 20 hari sejak pencegahan dikeluarkan. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini