"Pelaku meninggal dunia inisial AM (32). Sementara pelaku satu lagi masuk DPO," kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho di RS Bhayangkara Medan, Senin (2/10/2017).
Sandi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kangkung, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak muda sedang melintas dan dipepet dan dipaksa untuk menyerahkan motornya dengan menodong diduga senpi," ujar Sandi.
Pada saat bersamaan, tim antibegal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang tengah berpatroli mengetahui kejadian tersebut.
Petugas kemudian menegur seterusnya bertindak melakukan penangkapan. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Akan tetapi, pelaku melawan dengan menodong diduga senpi kepada petugas dan akhirnya ditindak tegas," imbuh Sandi.
"Dari kejadian, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Kami tidak bangga menindak tegas pelaku kejahatan. Kami bangga mencegah kejahatan," sambungnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepucuk senjata api, pisau, HP, dan lintingan ganja. Pelaku AM diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Dia baru keluar dari LP setelah Lebaran kemarin. Dia mengulangi kasus yang sama," jelas Sandi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah mengatakan tim antibegal Polrestabes Medan terus-menerus akan melakukan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan.
"Tim patroli 24 jam. Petugas patroli di sejumlah tempat di Kota Medan," tukasnya. (fay/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini