Polisi Tak Izinkan Pengacara Besuk Hamdani Amin
Minggu, 22 Mei 2005 13:16 WIB
Jakarta - Minggu (22/5/2005) ini menjadi hari yang apes bagi Abidin. Pengacara Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin itu tak bisa menemui kliennya di tahanan. Petugas Rutan Polda Metro Jaya tak membolehkannya menemui kliennya gara-gara izin KPK yang dipegangnya kadaluarsa.Abidin tiba di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, pukul 11.20 WIB. Turun dari Kijang Innova D 1688 NH, dengan yakin Abidin menuju tahanan Polda. Di depan tahanan Abidin dihadang petugas rutan. Seperti biasa, petugas menanyakan surat izin dari KPK. Abidin pun menyodorkan surat dari KPK yang depegangnya kepada petugas rutan. Namun sungguh tak dinyana surat itu tak membantunya bisa menjenguk kliennya. Ternyata surat itu tertanggal 9 Mei 2005. Padahal hari ini yang digunakan Abidin membesuk tanggal 22 Mei 2005. Melihat izin yang sudah kelamaan itu, petugas tak berani memberi izin Abidin. "Saya tak berani. Lebih baik bikin izin yang baru aja," kata petugas itu. Abidin pun tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah atas penolakan petugas itu. Padahal Abidin mengunjungi kliennya untuk hal penting. Ia akan berkonsultasi dengan Kepala Biro Keuangan KPU itu tentang rencana pemeriksaan KPK Senin (23/5/2005) besok. Dalam pemeriksaan itu, Hamdani akan dimintai keterangan tentang dana taktis yang diterima Ketua KPU Nazarruddin Syamsuddin.
(iy/)











































