Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
"Dia berakhir nanti 10 Oktober," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dihubungi detikcom, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, menurut Agung, penyidik KPK belum meminta perpanjangan masa pencegahan tersebut. Agung mengatakan pihak Imigrasi tidak memiliki wewenang atau inisiatif melakukan perpanjangan dan harus dari penyidik KPK.
"Belum ya belum ada permintaan (perpanjangan masa cegah)," kata Agung.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim Cepi, status cegah Novanto masih melekat. Cepi menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut.
"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini