"Pak Dirjen Irman. Beberapa kali, nggak sekali. Kalau pas disuruh dari dolar ke rupiah," kata Suciati saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Suci dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar mencecar soal asal uang dolar itu. John juga bertanya akan digunakan untuk apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada kunjungan kerja, tapi dari anggaran belum cair beliau nalangi," jawab Suciati.
"Ibu tahu dolar dari mana duitnya? Karena instansi pemerintah saya tahu bukan berurusan dengan dolar. Yang ibu ingat berapa kali (menukarkan uang)?" tanya John lagi.
"10 kali, (sejak) 2011. Totalnya saya ingat USD 73.700 dan SGD 6.000," jawab Suciati.
John pun bertanya alasan Irman sampai memberikan dana talangan. Suciati mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
"Itu untuk talangan kunker (kunjungan kerja) ke daerah," kata Suciati.
"Sampai segitunya," tanya John.
"Karena belum cair. Ada tim supervisi, tim teknis, tergantung perintah pak Dirjen," jawabnya.
Suciati mengatakan semua pengeluaran itu kemudian dia catat dan diserahkan ke bendahara. Kemudian tim yang berangkat diberikan tiket.
"Itu urusan pak dirjen pak, saya tidak tahu, yang menyelesaikan bendahara," jelasnya.
John kemudian menanyakan apakah praktik menggunakan uang dolar lazim digunakan pada lembaga pemerintahan. Menurut John praktik menggunakan uang dolar di pemerintahan mengherankan.
"Aneh instansi pemerintah menggunakan uang dolar, bisa dikatakan saya sok tahu. Menggunakan uang dolar itu mengherankan. Apa praktik seperti itu juga berlangsung sebelum saudara Irman?" tanya John.
"Saya tidak tahu, saya hanya menjalankan tugas pimpinan," jawab Suciati. (ams/dhn)











































