Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Perma 4/2016 yang dikutip detikcom, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar MA memberikan syarat.
Dalam mengawasi proses praperadilan itu, MA berhak meminta keterangan teknis pemeriksaan praperadilan kepada hakim tunggal yang memeriksa. MA juga berhak memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putsuan praperadilan yang menyimpang secara fundamental.
"MA mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugas praperadilan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.
Demo atas vonis praperadilan Setya Novanto (hasan/detikcom) |
Perma Nomor 4/2016 itu selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurut MK, praperadilan bukanlah proses mengadili sebuah peristiwa hukum dan bellum memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah. Sehingga seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya 2 alat bukti.
"Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," kata MK dalam pertimbangan halaman 106. (asp/dha)












































Demo atas vonis praperadilan Setya Novanto (hasan/detikcom)