Dirut dan Manajer Allianz Dicegah ke Luar Negeri untuk 20 Hari

Dirut dan Manajer Allianz Dicegah ke Luar Negeri untuk 20 Hari

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 11:20 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas Dirut dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Keduanya dicegah bepergian ke luar dari wilayah Indonesia untuk 20 hari ke depan. Mereka sudah dicegah sejak 28 September 2017.

"Dicegah untuk dua puluh hari, nanti bisa diperpanjang lagi kalau belum cukup. Kalau enam bulan (masa pencegahan) itu dari Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (2/10/2017).


Argo mengungkapkan langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Untuk diketahui, Wessling adalah warga negara asing (WNA), sedangkan manajernya akan dipindahtugaskan ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar memudahkan saja dalam proses penyidikan, karena tentunya tersangka harus kita mintai keterangan," imbuh Argo.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan kepada sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan.


Wessling dan Yuliana dilaporkan oleh pemegang polis asuransi Allianz, Ifranius Al Gadri, karena menolak pencairan klaim asuransi kesehatan sekitar Rp 16 juta. Allianz berkeras meminta Ifranius menyerahkan rekam medis selama dia dirawat di rumah sakit--sesuatu hal yang tidak mungkin dipenuhi olehnya.

Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan lain terkait Allianz. Klaim asuransi seorang nasabah bernama Arsan sebesar Rp 1 miliar ditolak untuk biaya perawatan putranya yang menderita kanker neuroblastoma. Allianz menyatakan penyakit yang diderita putra Arsan tidak tergolong kanker, melainkan tumor.


Soal laporan tersebut, Argo menyatakan pihaknya belum mendapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri. Namun Argo memastikan penanganan perkara keduanya bisa diproses, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.

"Ya nanti kita tunggu dari Mabes, apakah sama prosesnya. Kalau kita mintakan dari Mabes nggak bisa, apakah mau dilimpahkan atau tidak, itu tergantung dari Bareskrim. Kalau diproses di Polda dan di Bareskrim pun bisa saja," ucap Argo. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads