Agun mengaku baru pertama kali ini hadir sebagai saksi dalam sidang e-KTP. "Iya (pertama kali)," kata Agun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Dia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan warna dominan putih. Agun tak banyak bicara. Dia hanya menggeleng sembari tersenyum ketika ditanya beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi sedang disumpah sebelum memberikan kesaksiannya (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Selain Agun, ada 4 saksi lainnya yang dihadirkan yaitu mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, Kasubag TU pimpinan Dirjen Dukcapil Kemendagri Suciati, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Kurniawan Prasetya Atmaja, Husaini dan Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan.
Dalam kasus tersebut, Andi dijerat bersama-sama Irman dan Sugiharto serta beberapa orang lainnya. Namun Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah, sedangkan tersangka lainnya yaitu Markus Nari dan Anang Sugiana masih belum disidang.
Sedangkan, Setya Novanto yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka telah lolos melalui praperadilan. Status tersangka Novanto pun dibatalkan. (ams/dhn)












































Para saksi sedang disumpah sebelum memberikan kesaksiannya (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)