Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong

Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 10:45 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong
Dari kiri ke kanan: Vidi Gunawan, Willy Nusantara Najoan, dan Achmad Fauzi (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memulai proses penyidikan atas tersangka e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya ada nama adik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah duduk sebagai terdakwa.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 6 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus e-KTP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/10/2017).

Adik Andi Narogong yang diperiksa adalah Vidi Gunawan. Selain itu, ada nama saksi Ekworo Boedianto, yang ditulis dalam jadwal pemeriksaan sebagai mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non-Pemerintah Direktorat Perencanaan serta Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 4 saksi lainnya adalah Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, staf keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana (Ninil), eks Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan (kini Dirut PT Multisoft Java Technologies), serta Jasin Tanus (swasta).

Berdasarkan pantauan, Willy dan Achmad Fauzi sudah berada di ruang tunggu KPK pukul 09.55 WIB. Willy tampak mengenakan jaket berwarna hitam, sedangkan Achmad memakai kemeja batik putih-biru. Keduanya sempat berbincang-bincang.

Lima menit kemudian, Vidi tampak menyusul dan langsung duduk di belakang Willy. Namun Vidi, yang mengenakan kemeja batik bercorak biru, tampak tidak menyapa kedua saksi sebelumnya.

Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi saksi untuk Anang, yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads