"Nanti dirumuskan dulu, karena itu berkenaan dengan pengadilan seperti apa teknisnya. Kita koordinasikan ke jaksa, apakah itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/10/2017).
Menurut Argo, penerapan bukti screenshot CCTV merupakan hal yang positif di tengah perkembangan era digital saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilangan secara elektronik ini sebetulnya wacana lama yang sampai saat ini belum terealisasi. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan gate ERP (Electronic Road Pricing) untuk penegakan hukum secara elektronik (Electronic Law Enforcement/ELE).
Jalur protokol Sudirman-Thamrin akan dijadikan percontohan kawasan ERP. Hanya kendaraan yang dipasangi OBU (On Board Unit) yang bisa melintasi kawasan ERP.
Perangkat ERP yang juga dilengkapi dengan sensor juga akan memudahkan merekam pelanggar lalu lintas. Dengan adanya bukti rekaman tersebut, polisi bisa melakukan tilang secara elektonik.
"Itu hal yang baik tentunya, nanti akan dirumuskan kembali dengan instansi terkait," imbuh Argo. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini