Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Senang

Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Senang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 01 Okt 2017 12:44 WIB
Fahri Hamzah (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku senang atas putusan yang diberikan kepada Novanto.

"Saya baru pulang dari Istanbul memgganri Pak Nov itu. Gara-gara dia jadi tersangka, saya memimpin pertemuan yang harusnya dihadiri oleh ketua-ketua parlemen, jadi saya tiba mendengar bahwa beliau dibebaskan ya Alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau, kata Fahri seusai menghadiri Peringatan Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Fahri menilai dakwaan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini hanya sebuah karangan. Dia bahkan menganggap KPK hanya mengembangkan sebuah berita jurnalitisik bukan peristiwa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya sendiri sejak awal punya pandangan yang sama bahwa tidak saja saya sebetulnya tapi banyak ahli dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan. Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti," tuturnya.

[Gambas:Video 20detik]



Dia juga menanggapi pernyataan KPK yang membuka peluang kembali menetapkan tersangka kepada Novanto. Apa yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu, menurut Fahri, dapat mengakibatkan kekacauan hukum yang ada di Indonesia.

"Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi KPK tu terus menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja. KPK mengembangkan news, tidak mengembangkan hukum. Dan itu merugikan dunia hukum kita," terangnya.

Selain itu, Fahri juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara proses Pansus Angket KPK dengan status Novanto. Bagi Fahri, Pansus Angket merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan DPR terhadap KPK.

"Nggak ada hubungannya, karena Pansus Angket itu adalah peristiwa pengawasan di komisi III, nggak ada hubungan sama Setnov," tegasnya.

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Video 20detik Lainnya! Tersangka Keenam Mega Korupsi e-KTP

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads