"Saya baru pulang dari Istanbul memgganri Pak Nov itu. Gara-gara dia jadi tersangka, saya memimpin pertemuan yang harusnya dihadiri oleh ketua-ketua parlemen, jadi saya tiba mendengar bahwa beliau dibebaskan ya Alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau, kata Fahri seusai menghadiri Peringatan Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).
Fahri menilai dakwaan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini hanya sebuah karangan. Dia bahkan menganggap KPK hanya mengembangkan sebuah berita jurnalitisik bukan peristiwa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menanggapi pernyataan KPK yang membuka peluang kembali menetapkan tersangka kepada Novanto. Apa yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu, menurut Fahri, dapat mengakibatkan kekacauan hukum yang ada di Indonesia.
"Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi KPK tu terus menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja. KPK mengembangkan news, tidak mengembangkan hukum. Dan itu merugikan dunia hukum kita," terangnya.
Selain itu, Fahri juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara proses Pansus Angket KPK dengan status Novanto. Bagi Fahri, Pansus Angket merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan DPR terhadap KPK.
"Nggak ada hubungannya, karena Pansus Angket itu adalah peristiwa pengawasan di komisi III, nggak ada hubungan sama Setnov," tegasnya.
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Video 20detik Lainnya! Tersangka Keenam Mega Korupsi e-KTP
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini