Langgar HAM, Perpres Pengadaan Tanah Akan Dijudicial Review

Langgar HAM, Perpres Pengadaan Tanah Akan Dijudicial Review

- detikNews
Sabtu, 21 Mei 2005 21:50 WIB
Palembang - LBH Palembang akan melakukan judicial review terhadap Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres itu dinilai banyak kekurangan dan melanggar HAM."Perpres itu berpotensi memicu masalah dan konflik seperti praktek yang diterapkan pada masa Orde Baru," kata Direktur LBH Palembang Nur Kholis di kantorya, Jl. Sumpah Pemuda, Palembang, Sabtu (21/5/2005).Pasal 10 ayat 2 perpres ini menyebutkan, bila tidak ada kesepakatan dalam suatu musyawarah, pihak yang memerlukan lahan dapat menitipkan uang untuk ganti rugi ke pengadilan dan instansi tersebut dapat menggunakan lahan."Pasal itu terkesan memberi legitimasi yuridis untuk munculnya tindakan pemaksaan oleh pemerintah melalui suatu perbuatan hukum yang disebut dengan konsinyasi," kata Nur.Ada dua ketentuan hukum yang bertentangan dalam Perpres, yaitu antara pasal 21 dan pasal 23. Pasal 21 menyebutkan, pelaksanaan Keppres No. 55/1993 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No. 36/2005."Tapi pasal 23 justru menyebutkan sebaliknya, yaitu pada saatnya berlaku Perpres No. 36/2005, maka Keppres No. 55/1993 dinyatakan tidak berlaku. Ini jelas tidak benar," ungkapnya.Berdasarkan data LBH Palembang, selama 15 tahun terakhir tercatat 18 kasus pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Sumatera Selatan yang bermasalah.Misalnya proyek PLTU Borang Merahmata Banyuasin, pelebaran jalan di Kota Pagaralam dan proyek tansmisi pipa gas Sumatera-Jawa-Sumatera-Singapura di 15 desa dalam Kabupaten Muaraenim."Dari berbagai kasus itu muncul pratek korupsi seperti pengadaan tanah, ganti rugi dan intimidasi," demikian Nur Kholis. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads