"Kami kecewa, tetapi tidak kaget. Informasi yang kami dapatkan, memang mengindikasikan Setnov akan dimenangkan dalam praperadilan," kata Ahmad Doli Kurnia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Doli sudah menduga Setya Novanto bisa lolos dari jeratan tersangka kasus korupsi e-KTP melalui sidang praperadilan. Namun dia menyebut kemenangan Novanto di praperadilan justru akan membuat elektabilitas Partai Golkar terjun bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Doli menjelaskan ada tiga kejanggalan dalam lolosnya Novanto dari jeratan status tersangka e-KTP. Mulai mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara sampai bukti rekaman KPK yang tidak boleh diputar.
"Ada tiga kejanggalan, pertama ketika permohonan intervensi ditolak, kemudian pada saat proses pengambilan keputusan eksepsi KPK ditolak. Ketiga adalah saat bukti rekaman yang diminta untuk didengarkan ditolak oleh hakim," kata Doli. (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini