KY Masih Periksa Laporan Terkait Hakim Praperadilan Novanto

KY Masih Periksa Laporan Terkait Hakim Praperadilan Novanto

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 17:33 WIB
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial masih mempelajari laporan atas Cepi Iskandar, hakim yang menyidangkan praperadilan Setya Novanto. Cepi dilaporkan terkait dengan tidak diputarnya bukti rekaman yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.

"Kita akan melihat sikap itu apakah menolak rekaman, kita akan lihat. Dalam pertimbangan hakim menilai, penilaian itu kan kemandirian hakim. Dalam konteks KY akan melihat sifat profesional. KY akan melihat apakah hakim ini masih profesional atau tidak," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (30/9/2017).

Tindak lanjut penanganan laporan, menurut Aidul, akan dimulai lagi pekan depan. Proses ini bisa memakan waktu 2 minggu hingga 2 bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan laporan, sambung Aidul, KY akan meneliti bukti yang ada. Selain itu, KY akan lebih dulu menggelar sidang panel.

"Pertama, kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita akan konfrontir satu sama lain. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, nanti kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," ujar Aidul.

Rekomendasi sanksi yang bisa diberikan mulai ringan hingga berat. Misalnya, jika terbukti melanggar profesional, akan dinonpalukan hingga sanksi terberat dicopot.

Hakim Cepi, sambung Aidul, pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Laporan pertama terjadi pada 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta.

"Pertama di PN Purwakarta pada 2014. Laporan diteruskan ke Bawas, berarti Bawas yang menyelesaikan. Ini aspek non-yudisial," kata Aidul.

Laporan kedua, pada 2015 di PN Depok. Laporan terkait keberatan atas pertimbangan penafsiran penilaian hakim dan fakta persidangan. Aidul menyebut perkara ini tidak terbukti.

Ketiga, laporan pada 2016 di praperadilan PN Jaksel nomor 110. Aidul mengatakan putusan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.

"Nah, yang sekarang ini adalah tahun 2017 ada dua untuk praperadilan dan perkara perdata, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads