Polda Metro Jaya Persilakan Jonru Ajukan Praperadilan

Polda Metro Jaya Persilakan Jonru Ajukan Praperadilan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 15:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Jonru F Ginting berencana mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya di Polda Metro Jaya. Menanggapi rencana itu, Polda Metro Jaya mempersilakannya.

"Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Secara diplomatis, Argo mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum. Polisi menyebut penahanan Jonru dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jonru yang diwakili oleh Juju Purwantoro menyatakan praperadilan akan dikonsultasikan dengan timnya. Juju belum memastikan kapan tepatnya praperadilan akan diajukan.

"Kita siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu," kata Juju saat dimintai konfirmasi detikcom.

Jonru ditahan sejak dini hari tadi, pukul 00.30 WIB. Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9).

Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu, ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (adf/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads