"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Jumat (29/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," sebutnya.
Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu, ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (adf/bag)











































