Ini Alasan Polda Metro Jaya Menahan Jonru

Ini Alasan Polda Metro Jaya Menahan Jonru

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 15:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa terkait kasusnya.

"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Jumat (29/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.

"Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," sebutnya.

Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu, ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (adf/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads